Kredit Umum Berjaminan merupakan produk pembiayaan milik PT. BPR Mitra Jaya Mandiri berupa penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik modal kerja, investasi, maupun kebutuhan konsumtif. Kredit ini diberikan dengan jaminan berupa barang bergerak seperti BPKB kendaraan bermotor, barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun jaminan tabungan dan/atau deposito di BPR Mitra Jaya Mandiri.
Produk Kredit Umum Berjaminan MJM dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang mudah, fleksibel, dan sesuai kebutuhan, baik untuk mendukung pengembangan usaha maupun memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
Manfaat Bagi Nasabah:
Fitur Produk:
Produk kredit unggulan BPR Mitra Jaya Mandiri ini diperuntukkan untuk PNS Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Hanya dengan menjaminkan Sertifikat Pendidik Asli pada BPR Mitra Jaya Mandiri Bapak/Ibu Guru bisa mendapatkan fasilitas kredit sertifikasi guru tersebut.
Keunggulan Produk Kredit Sertifikasi Guru :
Kredit Pembelian Sepeda Gowes dan Sepeda Listrik Pedal atau Non Pedal MJM merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang disediakan oleh PT. BPR Mitra Jaya Mandiri untuk membantu masyarakat memiliki sarana transportasi ramah lingkungan berupa sepeda gowes maupun sepeda listrik. Produk ini dikaitkan dengan implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) karena mendukung pengurangan emisi karbon, efisiensi energi, serta mendorong gaya hidup sehat dan berkelanjutan di masyarakat.
Dalam konsep keuangan berkelanjutan, pembiayaan terhadap kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan sepeda listrik termasuk bentuk dukungan terhadap aspek Environmental (lingkungan), karena membantu mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan menekan polusi udara. Selain itu, produk ini juga memiliki aspek Social (sosial), yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana transportasi yang lebih ekonomis, sehat, dan praktis.
Manfaat Bagi Nasabah:
Melalui produk ini, PT. BPR Mitra Jaya Mandiri tidak hanya memberikan layanan pembiayaan kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang mendukung pembangunan ekonomi yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.
Fitur Produk :
NO | KETENTUAN | KETERANGAN |
1 | Jenis Kredit | Kredit Konsumtif (KK) Tanpa Agunan |
2 | Tujuan Kredit | Pembelian Sepeda Gowes dan Sepeda Listrik Pedal atau Non Pedal |
3 | Plafond Kredit | Maksimal Rp. 15.000.000,- |
4 | Jangka Waktu | Maksimal 18 (Delapan Belas) Bulan |
5 | Suku Bunga | 1,5% Flat/Bulan |
6 | Pembayaran Angsuran | Bulanan (Pokok + Bunga) |
| 7 | Jaminan Kredit |
|
| 8 | Persyaratan |
|
| 9 | Biaya-biaya |
|
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor kami, melalui Call Center (0331) 593593.
PT. BPR Mitra Jaya Mandiri Berizin dan Diawasi oleh OJK, dan merupakan Peserta Penjaminan LPS.
Kredit Investasi Emas "Cicil Emasku" adalah fasilitas kredit dari BPR untuk membeli emas berupa emas batangan dan/atau perhiasan emas secara cicilan setiap bulan dengan jangka waktu tertentu, dimana emas yang telah dibeli akan menjadi agunan di BPR sehingga Debitur yang telah melunasi kewajiban di BPR baru menerima emasnya.
Manfaat bagi Nasabah :
Memudahkan masyarakat untuk memiliki emas baik perhiasan maupun batangan dengan cara mencicil dikala harga emas saat ini terus melonjak serta angsuran bersifat tetap dan tidak terpengaruh naik turunnya harga emas.
Fitur Produk :
No | Ketentuan | Uraian |
1. | Jenis Kredit | Kredit Investasi |
2. | Sifat Kredit | Kredit Khusus yang berdiri sendiri, tidak diperbolehkan untuk joint collateral (menjadi agunan bersama fasilitas kredit lainnya) |
3. | Tujuan Kredit | Untuk kepemilikan emas berupa emas batangan dan/atau perhiasan emas |
4. | Plafon Kredit | Plafond Kredit Maksimal adalah sesuai dengan jangka waktu kredit, yaitu :
|
5. | Uang Muka | Uang muka Kredit Investasi Emas "Cicil Emasku" adalah sebagai berikut:
|
6. | Suku Bunga | 1,3% Flat/Bulan (Pencatatan dalam CBS dikonversi menjadi suku bunga efektif) |
7. | Jangka Waktu | Maksimal 36 Bulan (3 Tahun) |
8. | Sistem Pembayaran | Angsuran Bulanan Secara Anuitas yang terdiri dari pokok dan bunga |
9. | Agunan | Emas yang dibiayai, yaitu :
Dengan menyertakan dokumen kepemilikan emas berupa ASLI surat/nota pembelian emas dan sertifikat emas batangan, yaitu:
|
| 10 | Biaya-Biaya |
|
11. | Tabungan | Rp. 50.000,- |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor kami, melalui Call Center (0331) 593593
PT. BPR Mitra Jaya Mandiri Berizin dan Diawasi oleh OJK, dan merupakan Peserta Penjaminan LPS.