Deposito merupakan produk simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank, sesuai dengan UU RI No 10 tahun 1998, tertanggal 10 Nopember 1998, perubahan atas UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Deposito berjangka adalah pilihan tepat bagi Anda yang berniat menyisihkan dana untuk berinvestasi, dengan deposito di BPR Mitra Jaya Mandiri berbagai keuntungan bias didapatkan. Dana yang Anda investasikan juga pasti aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan hingga 2 Milyar Rupiah.
Keunggulan Produk :
Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat Anda tentukan sesuai kebutuhan, yaitu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Suku Bunga yang kompetitif. Bunga Deposito lebih tinggi daripada jenis produk simpanan bentuk lainnya, seperti tabungan.
Bunga Deposito dapat diinvestasikan kembali ke pokok deposito atau ditransfer ke Rekening Tabungan anda di BPR Mitra Jaya Mandiri maupun ke Rekening anda di Bank lainnya.
Dapat melakukan perpanjangan nominal deposito secara otomatis (Automatic Roll Over)
Dapat dibuka atas nama dua orang pribadi atau lebih (Joint Account)
Bisa digunakan sebagai jaminan kredit pada BPR Mitra Jaya Mandiri
Syarat & Ketentuan :
Warga Negara Indonesia.
Melengkapi & Menandatangani Form Penempatan Deposito.
Menyerahkan Fotocopy identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku untuk nasabah perorangan.
Menyerahkan Fotocopy identitas pengurus/Direksi, TDP, NPWP, SIUP, Akta Pendirian dan kelengkapan perusahaan lainnya untuk nasabah Perusahaan.
Biaya materai pada saat pembukaan dan pencairan deposito.
Apabila pencairan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan biaya penalty maksimal sebesar 2% dari nilai pokok.